Kekuasaan  membentuk  undang - undang  disebut  juga kekuasaan  legislatif,  setelah

Berikut ini adalah pertanyaan dari hibnu2293 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan  membentuk  undang - undang  disebut  juga kekuasaan  legislatif,  setelah  dilakukan  perubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 20 Ayat (1)

Penjelasan:

Pasal 20 Ayat (1) berbunyi: "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lizaerzia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Mar 23