Berikut ini adalah pertanyaan dari hibnu2293 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Kekuasaan membentuk undang - undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 20 Ayat (1)
Penjelasan:
Pasal 20 Ayat (1) berbunyi: "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang"
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lizaerzia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 02 Mar 23