Usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap

Berikut ini adalah pertanyaan dari indahpurnama5376 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara, hal ini dinyatakan dalam uud 1945 pasal ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara, hal ini dinyatakan dalam uud 1945 Pasal 30 ayat (1).

Penjelasan:

Isi dari Pasal 30 ayat (1) UUD 1945:

  • "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

~VVM

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vionaaaa1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Jan 23