1. Keberhasailan pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya diukur dengan kemampuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari hafidhinarfa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Keberhasailan pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya diukur dengan kemampuan pemerintah membagi beberapa wilayah luas menjadi beberapa wilayah kecil (pemekaran). Oleh sebab itu, perlu ditunjang beberapa hal agar otonomi daerah tersebut dianggap berhasil.Soal: Berdasarkan pernyataan di atas, Anda diminta untuk menentukan berbagai kemampuan yang harus dikembangkan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah!

2. Pemberlakuan otonomi daerah yang diterapkan sejak 2001 masih dibayangi kendala dalam 20 tahun reformasi menurut Siti Zuhro (Peneliti LIPI, berita dapat diakses di antaranews edisi 15 Mei 2018).

Soal: Berdasarkan pernyataan di atas, Anda diminta untuk mengidentifikasi penyebab munculnya berbagai hambatan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut!

3.Pelaksanaan otonomi daerah belum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan. Hal tersebut disebabkan masih terlampau banyak hambatan yang belum ditemukan solusinya agar otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik.

Soal: Berdasarkan pernyataan di atas, Anda diminta untuk menganalisis berbagai solusi yang dapat dilakukan agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik!

4.Persoalan good governance merupakan salah satu agenda reformasi di Indonesia. Hal itu dilakukan dalam kerangkan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga Indonesia mampu menata

Soal: Berdasarkan pernyataan di atas, Anda diminta untuk mengurutkan prinsip-prinsip good governance yang danut oleh Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Beberapa kemampuan yang harus dikembangkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah:

- Kemampuan Perencanaan: Rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah harus dimungkinkan oleh pemerintah daerah.

- Kemampuan Pengelolaan Keuangan: Legislatif terdekat perlu memiliki kapasitas untuk mengawasi dana teritorial dengan cara yang lugas, bertanggung jawab dan efektif.

- Kapasitas untuk Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah lingkungan harus memiliki pilihan untuk memasukkan dan mengaktifkan daerah setempat dalam navigasi dan pelaksanaan program perbaikan.

- Kemampuan Koordinasi: Untuk mencapai tujuan pembangunan yang holistik, pemerintah daerah harus mampu mengkoordinasikan berbagai sektor di tingkat daerah dan antar daerah.

2. Beberapa penyebab timbulnya hambatan dalam pelaksanaan kemerdekaan daerah adalah:

- Kurangnya kapasitas pemerintah daerah: Banyak DPRD setempat yang belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengawal kemandirian daerah, baik dalam hal pengarahan, pengaturan dan pengelolaan keuangan.

- Praktek Nepotisme dan Korupsi: Masih ada praktek-praktek kebobrokan dan nepotisme di beberapa DPRD provinsi, yang menghambat kelangsungan pelaksanaan kemerdekaan daerah dan menghambat masyarakat.

- Ketimpangan Aset: Pelaksanaan otonomi daerah yang adil dan merata dapat terhambat oleh disparitas sumber daya antar daerah.

- Situasi yang tidak dapat didamaikan: Situasi yang tidak dapat didamaikan sepenuhnya diharapkan terjadi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, antara pemerintah teritorial dan daerah rahasia, atau antara pemerintah provinsi dan daerah setempat.

3. Beberapa opsi untuk meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut:

- Pembinaan Batas Pemerintahan Lingkungan: Melalui pendidikan, pelatihan, dan transfer pengetahuan lintas daerah, pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparaturnya.

- Transparansi dan Akuntabilitas: Debasement dan nepotisme dapat dikurangi dengan memperluas tanggung jawab dan keterusterangan dalam administrasi moneter lokal dan siklus dinamis.

- Koordinasi dan Upaya bersama: Pemerintah daerah harus secara aktif berkolaborasi dengan pemerintah pusat, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.

- Pembangunan Infrastruktur: Untuk membantu pembangunan keuangan dan era, serta bekerja pada ketersediaan dan keterbukaan provinsi, menempatkan sumber daya ke dalam kerangka pembangunan yang memadai adalah hal yang mendasar.

4. Penyelenggaraan pemerintahan daerah Indonesia menganut prinsip-prinsip good governance sebagai berikut:

- Akuntabilitas: mensyaratkan informasi publik tentang kebijakan, keputusan, dan pengelolaan keuangan dari pemerintah daerah harus jelas, akurat, dan mudah diakses.

- Tanggung jawab: menekankan pada peran yang dimainkan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab publik serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

- Kerjasama: mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan lokal.

- Pemerataan: memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan masyarakat ditangani secara adil dan setara oleh pemerintah daerah.

- Produktivitas dan Kecukupan: mengutamakan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

- Regulasi dan Pemerataan: mengutamakan keadilan dan supremasi hukum dalam setiap tindakan pemerintah daerah.

- Pelayanan Publik dan Partisipasi: mewujudkan partisipasi dan menyediakan pelayanan publik berkualitas tinggi, fleksibel dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tumbayour123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Aug 23