Berikut yang bukan wewenang-wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), adalah... a.memutus pembubaran partai

Berikut ini adalah pertanyaan dari ramziii123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikut yang bukan wewenang-wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), adalah...a.memutus pembubaran partai politik

b.mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD

c.memutuskan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana

d.memutus sengketa kewenangan lembaga negara

e.memutus perselisihan tentang hasil pemilu

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.Memutuskan Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana

Penjelasan:

Tugas dan wewenang MK tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Tugas dan wewenang tersebut antara lain:

Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

Memutus pembubaran partai politik.

Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Semoga Membantu dan jadikan yang terbaik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nottiaz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 May 23