Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur hak warga negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari oliififah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur hak warga negara atas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Maaf ya jika salah ´・ᴗ・`

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ciessatienZ dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jun 23