Carilah informasi atau data tentang batas-batas wilayah NKRI baik batas

Berikut ini adalah pertanyaan dari haikalmurdani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Carilah informasi atau data tentang batas-batas wilayah NKRI baik batas darat maupun perairan beserta dasar hukum yang mengatur perbatasan negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik batas darat maupun perairan ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perbatasan.

Batas darat NKRI ditentukan oleh garis-garis perbatasan antarnegara, sementara batas perairan ditentukan oleh garis-garis perbatasan laut territorial, garis-garis perbatasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan garis-garis perbatasan kontinen shelf.

Dasar hukum yang mengatur perbatasan negara adalah konvensi-konvensi internasional, perjanjian-perjanjian internasional, serta hukum nasional. Di Indonesia, perbatasan negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perbatasan.

Penjelasan:

semoga membantu

jadikan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maulanabagus508005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Apr 23