Berikut ini adalah pertanyaan dari rajamuda0207 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Presiden sebagai pengengekuasaan eksekutif memiliki kewenangan untuk membentuk kementeriannya dan tujuannya untuk membantu menjalankan tugas dan fungsi pemeirntahan
B.
termasuk otoritas untuk mengadili setiap pelanggaran yang terjadi terhadadap undang undang dimana negara indonesia secara jelas diatur dalam pasal 17 UUD
C.
menganut sistem presidensial yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian adapun pemisahan kekuasaan tersebut terdiri atas kekuasaan eksekutif dan legislatif dan yudikatif
D.
pemimpin sekaligus kepala pemerintahan sesuai amanat UUD 45 presiden di bantu para menteri yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri dalam pemerintahan
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
D. Pemimpin sekaligus kepala pemerintahan sesuai amanat UUD 45 presiden di bantu para menteri yang memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri dalam pemerintahan. Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk kementeriannya dan tujuannya untuk membantu menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Presiden juga memiliki otoritas untuk mengadili setiap pelanggaran yang terjadi terhadap undang-undang. Selain itu, Negara Indonesia menganut sistem presidensial yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Jafram dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 20 May 23