Jelaskan 6 sumber hukum, pengertian dan contoh-contohnya.​

Berikut ini adalah pertanyaan dari darwinchua245 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan 6 sumber hukum, pengertian dan contoh-contohnya.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sumber hukum adalah sumber-sumber yang digunakan untuk menentukan aturan dan norma-norma hukum yang berlaku di suatu negara. Berikut adalah 6 sumber hukum beserta pengertian dan contoh-contohnya:

1. Undang-Undang (UU)

Undang-undang adalah produk hukum tertinggi yang dibuat oleh lembaga legislatif, yaitu DPR. UU berisi aturan-aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, tata cara pemerintahan, dan lain-lain. Contoh UU di Indonesia adalah UU Ketenagakerjaan, UU Pendidikan, dan lain-lain.

2. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan UU. PP lebih spesifik daripada UU dan mengatur tentang hal-hal teknis dalam pelaksanaan UU. Contoh PP di Indonesia adalah PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Peraturan Menteri (Permen)

Peraturan Menteri adalah peraturan yang dibuat oleh menteri atau pejabat tinggi lainnya dalam suatu departemen untuk melaksanakan UU atau PP. Permen mengatur tentang hal-hal teknis dalam pelaksanaan UU atau PP. Contoh Permen di Indonesia adalah Permen tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permen tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah.

4. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa konstitusional. Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi acuan dalam memutuskan perkara serupa di masa yang akan datang. Contoh putusan MK di Indonesia adalah Putusan MK tentang Sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

5. Kebiasaan Hukum (Customary Law)

Kebiasaan Hukum adalah aturan-aturan yang berkembang dalam masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai aturan hukum yang berlaku. Kebiasaan hukum biasanya terkait dengan adat istiadat dan tradisi masyarakat setempat. Contoh kebiasaan hukum di Indonesia adalah adat istiadat dalam pemberian nama pada suku-suku tertentu.

6. Putusan Pengadilan (Judicial Precedent)

Putusan Pengadilan adalah putusan yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelesaikan perkara. Putusan pengadilan menjadi acuan dalam memutuskan perkara serupa di masa yang akan datang. Contoh putusan pengadilan di Indonesia adalah putusan pengadilan tentang perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh renjf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23