Gambar kan segitiga hierarki peraturan perundang-undangan menurut pasal 7 UU

Berikut ini adalah pertanyaan dari Yoga140507 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Gambar kan segitiga hierarki peraturan perundang-undangan menurut pasal 7 UU no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum.

Hierarki peraturan perundang-undangan kini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki atau tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dan ketetapan MPR yang masih berlaku.

Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Peraturan pemerintah.

Peraturan presiden.

Peraturan daerah provinsi: Termasuk di dalamnya Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan daerah khusus atau perdasus, serta peraturan daerah provinsi atau perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Peraturan daerah kabupaten atau kota.

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut. Hierarki yang dimaksud adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan.

Semoga membantu!

Jawaban:Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum.Hierarki peraturan perundang-undangan kini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki atau tata urutan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah:Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dan ketetapan MPR yang masih berlaku.Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.Peraturan pemerintah.Peraturan presiden.Peraturan daerah provinsi: Termasuk di dalamnya Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan daerah khusus atau perdasus, serta peraturan daerah provinsi atau perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.Peraturan daerah kabupaten atau kota.Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut. Hierarki yang dimaksud adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan.Semoga membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aghny11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Mar 23