Jelaskan sejarah lagu indonesia raya dan perilakunya memahami UU No.24

Berikut ini adalah pertanyaan dari calistadea86 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan sejarah lagu indonesia raya dan perilakunya memahami UU No.24 2009

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lagu "Indonesia Raya" diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1928 dan menjadi lagu kebangsaan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan mengatur bahwa lagu "Indonesia Raya" harus diterima dan dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia dan harus dilestarikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam UU ini, memahami dan menghormati lagu kebangsaan dianggap sebagai bagian dari perilaku patriotik warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia harus memahami dan menghormati lagu "Indonesia Raya" serta menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam lagu tersebut, seperti cinta tanah air, rasa nasionalisme, dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhismailfajar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 01 May 23