Warga Negara Indonesia berhak mengajukan diri menjadi pemimpin dalam pilkada

Berikut ini adalah pertanyaan dari diandarma3935 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Warga Negara Indonesia berhak mengajukan diri menjadi pemimpin dalam pilkada (pemilihan kepala daerah), asalkan memenuhi persyaratan. Hak tersebut termasuk dalam hak asasi . . . . A. pribadi B. ekonomi C. politik D. hukum E. sosial dan budaya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawabannya adalah C. politik. Hak untuk mengajukan diri sebagai calon pemimpin daerah termasuk dalam hak politik yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Hak politik adalah hak yang berkaitan dengan partisipasi warga negara dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, seperti hak memilih dan dipilih, hak untuk mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan umum, serta hak untuk berpendapat dan berserikat secara bebas.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh duwiaditiya69 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jun 23