Berikut ini adalah pertanyaan dari alfi6516gmailcom pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Beberapa contoh sumber hukum administrasi negara yang dapat digunakan dalam perjanjian teritorial antara dua negara, antara lain:
1. Konstitusi:
Konstitusi negara dapat menjadi sumber hukum administrasi negara yang digunakan dalam perjanjian teritorial. Konstitusi dapat mengatur tentang pemilikan dan pengelolaan wilayah negara, termasuk peraturan tentang perubahan batas wilayah.
2. Undang-Undang:
Undang-Undang yang mengatur tentang hukum administrasi negara juga dapat menjadi sumber hukum yang digunakan dalam perjanjian teritorial. Contohnya, undang-undang tentang pembagian wilayah administratif, peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam, dan undang-undang tentang hak asasi manusia yang terkait dengan wilayah tersebut.
3. Kebijakan Pemerintah:
Kebijakan pemerintah juga dapat menjadi sumber hukum administrasi negara dalam perjanjian teritorial. Kebijakan pemerintah dapat berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, peraturan mengenai perbatasan, atau kebijakan tentang hak kepemilikan tanah.
4. Putusan Pengadilan:
Putusan pengadilan yang berhubungan dengan wilayah negara juga dapat menjadi sumber hukum administrasi negara yang digunakan dalam perjanjian teritorial. Putusan pengadilan tersebut dapat berkaitan dengan sengketa batas wilayah, sengketa kepemilikan tanah, atau sengketa hak-hak kepengurusan wilayah administrasi negara.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh revansandirga dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Jul 23