Warisan seringkali menjadi potensi konflik. Bahkan anak rela menggugat ibu

Berikut ini adalah pertanyaan dari gefridepkes pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Warisan seringkali menjadi potensi konflik. Bahkan anak rela menggugat ibu atau ayah kandungnya, kakak dan adik berseteru karena pembagian warisan dianggap tidak adil. Salah 1 kasus adalah Freddy Widjaya, salah satu anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja menggugat lima saudara tirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Freddy menuntut pembagian harta warisan milik ayahnya. Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari pasangan Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty Rusli.Pertanyaan:

Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. Di Indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum adat, perdata, Islam. Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis :

1. Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
2. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
3. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut ini jawaban untuk masing-masing soal di atas mengenai warisan dilihat dari perspektif hukum adat:

(1) Kedudukan anak luar kawin dalam sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental:

  • Dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak diakui sebagai ahli waris karena hanya keturunan laki-laki dari garis keturunan laki-laki yang dianggap sebagai ahli waris.
  • Dalam sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin dapat diakui sebagai ahli waris jika ibunya termasuk dalam garis keturunan matrilinial yang dianggap sebagai garis keturunan yang sah.
  • Dalam sistem kekerabatan parental, anak luar kawin dapat diakui sebagai ahli waris jika ayah atau ibunya mengakui keberadaannya.

(2) Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental:

  • Dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak berhak atas harta warisan ayahnya atau kerabat laki-laki dari garis keturunan ayahnya.
  • Dalam sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin dapat berhak atas harta warisan ibunya atau kerabat perempuan dari garis keturunan ibunya.
  • Dalam sistem kekerabatan parental, anak luar kawin dapat berhak atas harta warisan ayah atau ibunya dan kerabat dari garis keturunan ayah atau ibunya.

(3) Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010:

  • Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa anak luar kawin berhak atas bagian yang sama dalam harta warisan dengan anak dalam kawin, tanpa memandang sistem kekerabatan yang dianut.
  • Dalam hal anak luar kawin telah diakui oleh ayah atau ibunya, maka anak tersebut memiliki hak yang sama dengan anak dalam kawin dalam hal pembagian harta warisan.
  • Jika anak luar kawin belum diakui oleh ayah atau ibunya, maka anak tersebut dapat mengajukan permohonan pengakuan status anak kepada pengadilan untuk mendapatkan hak atas bagian yang sama dalam harta warisan dengan anak dalam kawin.

Pembahasan

Sistem kekerabatan adalah cara pandang dan pengaturan hubungan kekeluargaan yang dilandaskan pada garis keturunan atau ikatan darah antara anggota keluarga. Ada beberapa jenis sistem kekerabatan, di antaranya adalah:

  1. Sistem patrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang garis keturunannya hanya dihitung dari pihak ayah. Dalam sistem ini, keturunan laki-laki lebih diutamakan dan dianggap sebagai ahli waris yang sah.
  2. Sistem matrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang garis keturunannya hanya dihitung dari pihak ibu. Dalam sistem ini, keturunan perempuan lebih diutamakan dan dianggap sebagai ahli waris yang sah.
  3. Sistem parental, yaitu sistem kekerabatan yang garis keturunannya dihitung dari kedua belah pihak, baik ayah maupun ibu. Dalam sistem ini, kedua jenis kelamin dianggap sama pentingnya dan memiliki hak yang sama dalam hal warisan dan pewarisan. Sistem ini juga dikenal sebagai sistem bilateral.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Jul 23