Penggolongan hukum berdasarkan praktik kenegaraan lazimnya terdiri atas​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Tyandwihandayani14 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penggolongan hukum berdasarkan praktik kenegaraan lazimnya terdiri atas

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penggolongan hukum berdasarkan praktik kenegaraan lazimnya dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu:

1.) Hukum Common Law (Hukum Umum)

  • Hukum Common Law berlaku di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Hukum Common Law bersumber dari putusan hakim dalam kasus-kasus sebelumnya dan dianggap sebagai sumber utama hukum. Oleh karena itu, hukum Common Law juga disebut sebagai "hukum yurisprudensial" atau "hukum yang berdasarkan preseden".

2.) Hukum Kontinental (Hukum Civil Law)

  • Hukum Kontinental berlaku di negara-negara di Eropa seperti Perancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan sebagainya. Hukum Kontinental didasarkan pada peraturan tertulis atau kode-kode hukum yang ditetapkan oleh badan legislatif. Putusan hakim dalam kasus tertentu juga menjadi sumber hukum, tetapi bukan sebagai sumber utama seperti dalam Hukum Common Law.

3.) Hukum Campuran (Hukum Hybrid)

  • Hukum Campuran merupakan campuran antara Hukum Common Law dan Hukum Kontinental. Hukum Campuran biasanya diterapkan di negara-negara yang memiliki sejarah hukum yang kompleks, seperti negara-negara bekas jajahan seperti India, Afrika Selatan, dan Malaysia. Hukum Campuran memiliki peraturan tertulis, tetapi juga mengakui kekuatan preseden dalam putusan hakim.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jefffferrtt dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jun 23