sebutkan syarat bahan tambahan pangan berdasarkan para syaratan permenkes No.33/Menkes/per/VII/2012​

Berikut ini adalah pertanyaan dari yosintaa22 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan syarat bahan tambahan pangan berdasarkan para syaratan permenkes No.33/Menkes/per/VII/2012​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.33/Menkes/per/VII/2012, syarat bahan tambahan pangan meliputi:

1. Keamanan: Bahan tambahan pangan harus aman untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan efek negatif pada kesehatan.

2. Identitas: Bahan tambahan pangan harus memiliki identitas yang jelas dan sesuai dengan standar internasional.

3. Kualitas: Bahan tambahan pangan harus memenuhi standar kualitas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Sertifikasi: Bahan tambahan pangan harus memiliki sertifikasi halal jika dikenakan pada makanan yang diharamkan.

5. Labelling: Bahan tambahan pangan harus memiliki label yang mencantumkan informasi yang jelas dan lengkap mengenai kandungan bahan dan peringatan kesehatan.

6. Penyimpanan: Bahan tambahan pangan harus disimpan dalam kondisi yang memenuhi syarat agar tidak terkontaminasi dan tidak merusak kualitas.

7. Dokumentasi: Bahan tambahan pangan harus memiliki dokumentasi yang lengkap dan terverifikasi mengenai sumber, produksi, distribusi, dan analisis.

8. Pengawasan: Bahan tambahan pangan harus diawasi oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa syarat-syarat ini dipenuhi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh panjiryu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 09 May 23