jelaskan pembagian daerah dalam NKRI menurut Pasal 18 ayat 1

Berikut ini adalah pertanyaan dari kwevander pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pembagian daerah dalam NKRI menurut Pasal 18 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh misbahulhuda2402 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Jun 23