Berikut ini adalah pertanyaan dari faramarsha07 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Apa saja fungsi konstitusi bagi suatu negara?
3. Apa tujuan adanya kostitusi bagi suatu negara?
4. Jelaskan hasil siding PPKI yang pertama (18 Agustus 1945)!
5. Jelaskan Isi masing-masing UUD 1945 terdiri dari; Pembukaan, batang tubuh dan Penjelasan!
6. Sebutkan dan jelaskan pasal perihal hak dan kewajiban warga negara!
7. Jelaskan makna hak dan kewajiban warga negar yang diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 30!
8. Kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum ?
9. Berikan alasan menurut pendapat anda bahwa kemerdekaan berpendapat di muka Umum merupakan hak setiam warga negara.
10. Jelaskan bahwa Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 sangat berhubungan dengan Pancasila.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis
perbedaanya : Perbedaan UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan ,konstitusi, atau Perundang-undangan disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD. Sedangkan KONSTITUSI adalah Semua ketentuan,peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.
2.* Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
* Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
* Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
* Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
* Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.
* Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation), serta sebagai center of ceremony.
* Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
* Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
3.sebagai hukum tertinggi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama.
4.Revisi dilakukan untuk kalimat "Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya". Karena masyarakat Indonesia tidak semuanya memeluk Islam, maka diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
5.*Pembukaan UUD 1945 alinea 1:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
*Pembukaan UUD 1945 alinea 2:
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
*Pembukaan UUD 1945 alinea 3:
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
*Pembukaan UUD 1945 alinea 4:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6.*Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu (pasal 27 ayat 1)
*Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
*Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28)
*Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 30 ayat 1), pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang (ayat 2)
7.Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah: bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dan dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
8.Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dibedakan menjadi:
*Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
*Kewajiban dan Tanggung Jawab Aparatur Pemrintah Terhadapa Peyampaian Pendapat di Muka Umum.
9.karna agar selaras juga dengan pancasila ke 5 yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh Indonesia" yang dalam hal ini mencakup keadilan dalam mengemukankan pendapat di muka umun
10.Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal. Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haldisaditya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Mar 23