Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkizuhairi17 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Contoh hak cipta dan hak atas kekayaan sendiri
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:

Kontrak
Contoh Hak Cipta & Jenis-Jenisnya yang Harus Anda Ketahui dengan Baik
Di industri ekonomi kreatif, pelanggaran hak cipta sangat mungkin terjadi. Tidak jarang sebuah karya disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan tidak baik atau tujuan komersial tanpa seizin pencipta. Oleh karena itu, negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan secara hukum atas karya atau ciptaan dengan pencatatan hak cipta.
Pencatatan hak cipta atas suatu karya bukanlah kewajiban. Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat karya diciptakan. Namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta, pekerja kreatif atau pencipta karya sebaiknya melindungi hasil ciptaannya dengan mengajukan permohonan pencatatan ciptaan ke Menteri Hukum dan HAM. Setelah permohonan diajukan, ciptaan akan diperiksa dan dicatatkan dalam daftar umum ciptaan yang dapat diakses masyarakat umum. setiap hasil karyanya dari risiko penyalahgunaan oleh pihak lain. Sebab bisa saja pelanggaran tersebut menghalangi hak-hak ekonomi pihak yang terlibat dalam kelahiran sebuah karya. Sehingga apabila suatu saat terjadi pelanggaran yang merugikan pencipta, hak cipta yang telah dicatatkan tersebut dapat digunakan sebagai bukti di persidangan.
Sebagai hak yang dimiliki oleh pencipta, maka hak ini dapat dialihkan atau digunakan oleh pihak lain dengan memberikan imbalan kepada pencipta atas penggunaan hak tersebut yang disebut dengan lisensi. Imbalan yang diterima oleh pemegang hak cipta inilah yang dikenal dengan istilah royalti. Bagaimana pengaturan tentang hak cipta dalam Apa perbedaan antara pengalihan hak cipta dan pemberian lisensi? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa:
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian di atas terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Perlu dipahami bahwa hak eksklusif adalah hak yang diperuntukan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan begitu pihak lain tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya dapat menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian. Namun pemegang hak hanya memiliki sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi karena hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta secara abadi.
jadikan jawaban tercerdas ya;)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hafizahfitriana2412 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Dec 22