Berikut ini adalah pertanyaan dari suciwulandasari22 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
No. 1. Soal PENATAAN ULANG JENIS DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA Perubahan ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan secara bertahap (lazim disebut) perubahan pertama 1999, perubahan kedua Tahun 2000, perubahan ketiga Tahun 2001, dan perubahan keempat tahun 2002. mengakibatkan MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara dan bukan pemegang kedaulatan rakyat kecuali dalam hal tertentu yang sangat terbatas. Dengan demikian maka MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan untuk membentuk ketetapan (ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang berlaku sebagai norma umum. Dalam praktek masih ada Ketetapan MPR normanya mengikat secara umum terutama setelah dinyatakan tetap berlaku melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR / 2003 tentang Peninjauan kembali Materi dan Status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, telah menetapkan sejumlah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tetap berlaku dengan kualifikasinya masing-masing. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tersebut adalah ketentuan Perundang-Undangan yang secara normatif mengikat dalam kehidupan bernegara dalam Negara Republik Indonesia Untuk tertib hukum maka sturuktur perundang-undangan sebagai mana diatur pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan perlu ditata ulang sampai kedudukan dan fungsinya jelas apakah sebagai sumber tertib hukum atau bukan, Apakah dapat diuji materil oleh Lembaga Peradilan, Legislatif ataukah Eksekutif. Kejelasan kedudukan dan fungsinya dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia akan memperlancar terwujudnya Supremasi hukum. Pemerintah perlu segera menentukan Kedudukan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dalam struktur Perundang-Undangan kearah terbentuknya sumber tertib hukum sebagai instrumen terwujudnya supremasi hukum yang menjadi arah Pemerintahan pasca reformasi atau dengan melalui permohonan Uji materil ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tersebut ke Mahkahmah Konstitusi Atau Mahkamah Konstitusi menentukan status Kedudukan Ketetapan MPR tersebut dalam struktur Perundang-Undangan di Indonesia. Jelaskan, isu hukum apa yang diangkat dari permasalahan diatas ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kami bersyukur kepada Allah SWT atas selesainya pembuatan 3 buku
yang masing-masing berjudul; Strategi Perampingan dan Harmonisasi
Regulasi Pusat dan Daerah; Penataan ulang Jenis dan Hierarki Peraturan
Perundang-undangan Indonesia; dan Pengujian Peraturan PerundangUndangan satu atap di Mahkamah Konstitusi RI. Penerbitan buku ini atas
kerjasama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara (APHTN-HAN), Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas
Andalas, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas
Jember dengan MPR.
Wujud kerjasama yang diaktualisasikan dalam bentuk buku ini, tiada
lain sebagai saran dalam menyelesaikan problematika ketatanegaraan
dewasa ini. Mengingat betapa strategisnya isu dalam konferensi hukum tata
negara ke-4 yang diselenggarakan di Jember, beberapa waktu lalu. Badan
Pengkajian MPR, memandang perlu untuk mengambil langkah pembuatan
buku hasil penelitian dari para akademisi, peneliti hukum tata negara yang
telah diseleksi secara ketat tersebut.
Melalui buku ini, maka diharapkan penyebaran informasi kepada
masyarakat Indonesia secara luas menjadi optimal. Semoga ketiga buku
ini dapat dijadikan referensi dalam penentuan kebijakan negara kedepan.
Begitu pula dapat menjadi dasar dalam pengembangan ketatanegaraan dan
pengembangan penelitian-penelitian lainnya
Penjelasan:
semoga membantu
janganlupa jadikan tercerdas ya!!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh stmsa182 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 23 Aug 23