Berikut ini adalah pertanyaan dari riaagustin6936 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
konvensi internasional biasanya merujuk pada suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh negara-negara yang bersangkutan, sementara kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum internasional yang diakui sebagai salah satu dari tiga sumber hukum internasional bersama dengan perjanjian internasional dan prinsip-prinsip umum hukum internasional.
Konvensi internasional adalah suatu perjanjian tertulis antara dua atau lebih negara yang mengatur hubungan antarnegara dalam berbagai bidang, seperti perdagangan, keamanan, hak asasi manusia, dan sebagainya. Konvensi internasional juga dapat dikenal dengan nama lain, seperti perjanjian internasional, perjanjian multilateral, atau perjanjian bilateral, tergantung pada jumlah pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Kebiasaan internasional, di sisi lain, adalah praktek yang dilakukan oleh negara-negara dalam hubungan internasional, yang diakui oleh negara-negara lain sebagai praktek yang sesuai dengan hukum internasional. Praktek-praktek tersebut kemudian berkembang menjadi norma hukum internasional, dan dapat diakui oleh mahkamah internasional atau ahli hukum internasional sebagai bagian dari hukum internasional yang berlaku secara umum.
Dalam konteks di atas, dapat disimpulkan bahwa konvensi internasional dan kebiasaan internasional adalah dua sumber hukum internasional yang berbeda, yang masing-masing memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda pula dalam pengakuannya sebagai bagian dari hukum internasional.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gingingustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 18 May 23