tugas meresume undang-Undang nomor 7 tahun 1989 Tentang peradnan Agama

Berikut ini adalah pertanyaan dari raflyyy17042002 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

tugas meresume undang-Undang nomor 7 tahun 1989 Tentang peradnan Agama bab IV Huhum acara pasal 54-91​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban:

Pasal 54

Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama

adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan

Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.

Pasal 91

(1) Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 harus dimuat

dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.

(2) Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak

berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus

dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.

penjelasan:

maaf kalo salah, itu sebenarnya dari pasal 54 sampai 91? atau pasal 54 dan pasal 91.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sarahsehaan234 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jul 23