pasal 26 undang undang dasar nkri tahun 1945 merupakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari syafaraniismaazis30 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pasal 26 undang undang dasar nkri tahun 1945 merupakan jaminan atas hak setiapwarga negara dan penduduk indonesia untuk

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan jaminan atas hak setiap warga negara dan penduduk Indonesia untuk bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, Pasal 26 juga mengatur tentang kewarganegaraan, di mana yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YancanDesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Jul 23