Berikut ini adalah pertanyaan dari rara22359 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Asas yang dijelaskan dalam pernyataan tersebut adalah asas kelembagaan atau asas kewenangan. Asas ini menegaskan bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan tersebut. Dalam hal peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga agar peraturan perundang-undangan dibuat secara sah dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayulistiyowati3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Jun 23