Setiap negara yang Berdaulat memiliki wewenang untuk menentukan kewarganegaraan warga

Berikut ini adalah pertanyaan dari ekaasidatul pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap negara yang Berdaulat memiliki wewenang untuk menentukan kewarganegaraan warga negaranya. Untuk mendapatkan kewarganegaraan, seorang warga dapat melalui naturalisasi. Bagaiman cara warga negara mendapatkan naturalisasi istimewa?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.        Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2.        Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3.        Sehat jasmani dan rohani;

4.        Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.        Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6.        Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7.        Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan

8.        Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

9.        Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :

Nama lengkap;

Tempat dan tanggal lahir;

Alamat tempat tinggal;

Kewargenegaraan Pemohon;

Nama lengkap suami atau istri;

Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;

Kewarganegaraan suami atau istri.

10.    Permohonan tersebut dilampiri dengan :

Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

Foto copy kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemo hon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;

Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;

Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan

Pas poto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.

Penjelasan:

Naturalisasi / Pewarganegaraan adalah suatu ketetapan atau perbuatan hukum yang menyatakan bahwa seorang individu telah mendapat kewarganegaraan yang sah.

semoga membantu dan jadikan jawaban yang terbaik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh garasiphoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Jan 23