23. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari wicaksonobayu937 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

23. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan dalam suatu negara dapat dikategorikan dalam kedaulatan........ A. Kedaulatan Tuhan B. Kedaulatan Raja C. Kedaulatan Hukum D. Kedaulatan Rakyat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan legislatif yang merupakan kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara dapat dikategorikan dalam kedaulatan D. Kedaulatan Rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh candystore1762 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 16 Aug 23