Berikut ini adalah pertanyaan dari kevinpro9410 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jakarta – Kebebasan beragama adalah non-derogable rights. Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara kunci di webinar internasional bertajuk Artikel 18 Deklarasi Universal HAM dalam Perspektif Negara dan Agama, Selasa malam (21/12/2022). Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hal ini, menurut Yasonna, selaras dengan UUD NRI 1945 yang menempatkan HAM dalam porsi yang cukup signifikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A sampai 28J. “Pasal 28E ayat satu menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ucap Yasonna secara virtual dari ruang kerjanya, di Jakarta. Menurut Menkumham, tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi hak warga negara dan memenuhi kepentingan seluruh rakyatnya. Dalam konteks ke-Indonesia-an, salah satu tujuan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, tentu saja tanpa diskriminasi, baik berdasarkan suku, bahasa, maupun agama. “Oleh karena itu, menjadi salah satu tugas negara untuk melindungi hak kebebasan setiap orang dalam beragama dan beribadat,” tandas Yasonna. Yasonna menyatakan, secara umum kehidupan kebebasan beragama di Indonesia mengalami kemajuan. Kemajuan tersebut dapat dilihat dari sisi legal konstitusional dan dalam hal perlindungan hak kebebasan beragama yang cukup baik dibanding negara lainnya. Namun demikian, semakin majunya kebebasan beragama menimbulkan masalah yang lebih kompleks, karena ruang berekspresi semakin besar. “Misalnya, kelompok yang sebelumnya tidak berani berbicara saat ini mulai muncul di publik dan menyampaikan pendapatnya yang memiliki dampak positif maupun negatif,” paparnya. Yasonna mengakui bahwa kebebasan beragama di Indonesia masih memiliki tantangan, tetapi pemerintah tetap berkomitmen secara serius untuk menjembatani perbedaan yang ada agar tidak memunculkan konflik dan kekerasan. “Kebebasan beragama di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, namun pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam upaya menjembatani perbedaan yang ada, untuk mengatur agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan konflik dan kekerasan,” terang Yasonna. Sebagai non-derogable rights, kebebasan beragama berarti bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun. Namun dalam praktiknya selalu menimbulkan masalah dan tantangan, khususnya ketika muncul pandangan baru yang dianggap menyimpang dari pandangan mayoritas. “Salah satu masalah yang akhir-akhir ini muncul adalah kekerasan terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama, yang dipandang oleh aliran mayoritas sudah menyimpang dari prinsip ajaran agama tersebut,” ujar Yasonna. Namun demikian, Yasonna optimis bangsa Indonesia tetap bisa hidup rukun dalam kebhinekaan. Ini karena bangsa Indonesia telah memiliki pengalaman panjang akan kebebasan beragama, dan hingga kini rakyat Indonesia dapat hidup secara rukun dalam beragama dan menjalankan ibadatnya. “Walaupun pada awalnya terjadi gesekan-gesekan, dalam perjalanannya rakyat Indonesia dapat hidup berdampingan, dengan mengedepankan toleransi dan perasaan cinta kasih,” kata Yasonna. Dalam menghadapi perbedaan, Yasonna menekankan pentingnya sikap toleran dan dibukanya ruang dialog secara luas. Selain itu, masyarakat beragama dan berkeyakinan perlu didorong untuk memiliki sikap toleran dan moderat. “Penyelesaian terhadap konflik beragama dan berkeyakinan diantaranya dengan mengintensifkan ruang-ruang dialog baik intern maupun antar umat beragama,” tutupnya. 1.buatlah kesimpulan dari artikel di atas. 2.bagaimana cara menyelesaikan konflik beragama.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, kebebasan beragama adalah hak yang tidak dapat dikurangi oleh negara. Negara tidak boleh melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia, asalkan sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lain. Hal ini selaras dengan Pasal 28E dan 29 UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang dalam memeluk agama dan beribadat serta kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Menkumham menyatakan bahwa kebebasan beragama di Indonesia secara umum mengalami kemajuan, tetapi masih memiliki tantangan dan masalah yang lebih kompleks. Pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam upaya menjembatani perbedaan agar tidak menimbulkan konflik dan kekerasan. Namun, masalah seperti kekerasan terhadap penganut aliran minoritas dari suatu agama masih sering terjadi. Namun, Menkumham optimis bahwa dengan komitmen dan usaha bersama dari semua pihak, kebebasan beragama di Indonesia akan terus berkembang dan menjadi lebih baik.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eckyfarell dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 13 May 23