setiap warga negara memiliki hak yang sudah diatur dalam UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari senoberojaya pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Setiap warga negara memiliki hak yang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 diantaranya yaitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Hak ini juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak tenaga kerja di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asuhendra083 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Jun 23