Silahkan Saudara analisis, bagaimanakah klasifikasi hak atas tanah bekas hak

Berikut ini adalah pertanyaan dari cantiksalma711 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Silahkan Saudara analisis, bagaimanakah klasifikasi hak atas tanah bekas hak barat setelah dilakukan konversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Klasifikasi hak atas tanah bekas hak barat setelah dilakukan konversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terbagi menjadi tiga

kategori, yaitu:

Hak atas tanah negara: Hak atas tanah negara merupakan hak atas tanah yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Tanah negara dapat dikelola langsung oleh negara atau diberikan kepada masyarakat melalui sistem hak pengelolaan.

Hak atas tanah pribadi: Hak atas tanah pribadi merupakan hak atas tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tanah pribadi dapat diperoleh melalui pembelian, waris, atau cara lain yang diatur oleh hukum.

Hak atas tanah adat: Hak atas tanah adat merupakan hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat dan digunakan sesuai dengan tradisi dan norma-norma adat yang berlaku. Tanah adat dapat diperoleh melalui hak waris at

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vampinsm dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23