landasan hukum hubungan internasional

Berikut ini adalah pertanyaan dari rijalmuhammed49 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Landasan hukum hubungan internasional

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ada tiga sumber hukum pelaksanaan hubungan internasional Indonesia, yakni: Landasaan idiil: sila kedua Pancasila. Landasan konstitusional: Alinea I dan IV UUD 1945. Landasan operasional: Ketetapan MPR, UU, Keputusan Presiden, serta Peraturan Menteri Luar Negeri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AdieSusanto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Apr 23