pengundangan peraturan perundangan perundangan ke dalam lembaran negara dilakukan oleh​

Berikut ini adalah pertanyaan dari maharaninovita994 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengundangan peraturan perundangan perundangan ke dalam lembaran negara dilakukan oleh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang menurut peraturan perundang- undangan harus diundangkan, pengundangannya dilakukan oleh Menteri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh charlittameidira dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Aug 23