Jelaskan pengertian desentralisasi dan otonomi daerah, dan berikan dasar hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari sulaimanabbas303 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengertian desentralisasi dan otonomi daerah, dan berikan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Desentralisasi adalah proses pemindahan wewenang, tanggung jawab, dan sumber daya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah merupakan pelaksanaan desentralisasi yang mengizinkan daerah mengelola kebijakan dan pengelolaan sumber daya sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Flatrons dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Mar 23