siapa yang membuat perpu?

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmahnisaulmakhasin pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Siapa yang membuat perpu?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ada 2(dua) pihak yang terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Dua pihak itu adalah pihak eksekutif dan pihak legislative. Pihak eksekutif adalah pemerintah. Di tingkat pusat, pemerintah adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan di tingkat daerah, pemerintah adalah gubernur atau bupati/walikota dan para pembantunya.Pihak legislative adalah Dewan Perwailan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di tingkat pusat disebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR-RI, di tingkat daerah disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Di daerah tingkat provinsi disebut DPRD provinsi, sedang di daerah tingkat kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau DPRD kota.Dalam pembuatan undang-undang, pihak legislative mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada pihak eksekutif. Namun, dapat pula terjadi hal sebaliknya. Yaitu pihak eksekutif mengusulkan rancangan undang-undang atau peraturan kepada legislative. RUU tersebut dibahas bersama. Apabila kedua pihak sepakat, rancangan undang-undang atau peraturan itu ditetapkan menjadi undang-undang atau peraturan. Setelah itu, undang-undang atau peraturan itu dapat diberlakukan.Undang-undang atau peraturan tersebut merupakan keinginan atau aspirasi rakyat. DPR dan DPRD adalah wakil rakyat. Mereka harus membuat undang-undang dan peraturan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Sementara pemerintah adalah pelayan rakyat. Tujuan pemerintah membuat undang-undang adalah untuk kebaikan dan ketertiban rakyat. 

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurullasmarita0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 Feb 16