Berdasarkan UUD 1945, setiap pemberian amnesti dan abolisi, pengangkatan dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari diann9113 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan UUD 1945, setiap pemberian amnesti dan abolisi, pengangkatan dan penerimaan duta,serta pernyataan perang harus disetujui oleh ....
A. menteri pertahanan
B. panglima TNI
C. panglima Polri
D. DPR
E. menteri hukum dan HAM

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Amnesti, abolisi, pengangkatan dan penerimaan duta, serta pernyataan perangwajib disetujui olehDPR. Hal ini dapat terjadi ketika presiden telah menyatakan keadaan bahaya. Dan syarat-Syarat keadaan berbahaya ditetapkan dengan undang-undang. (D)

Pembahasan

Amnesti didefinisikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukum yang diberikan oleh presiden terhadap sekelompok atau seseorang yang telah melakukan tindak pidana.  Abolisi didefinisikan sebagai hak untuk menghapus seluruh penjatuhan pemutusan pengadilan terhadap sekelompok atau seseorang narapidana. Presiden dapat menyatakan perangdengan persetujuanDewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal tersebut presiden diperbolehkan ketika keadaan negara sedang dalam bahaya. Selain itu, terdapat pula syarat-syarat serta akibat keadaan bahaya yang telah ditetapkan di dalam Undang. Hak-hak tersebut seperti amnesti, abolisi, pengangkatan dan penerimaan duta, serta pernyataan perang merupakan hak prerogatif presiden.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang hak prerogatif yomemimo.com/tugas/4696944

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Nov 22