Berikut ini adalah pertanyaan dari yumutaza pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
rugi yang merupakan kewajiban si pelaku usaha dalam UUPK!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dari kasus yang Anda sampaikan, terdapat perbuatan melawan yang dilakukan oleh si pelaku usaha hukum yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa si pelaku usaha tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan membuat hukum yang menguntungkan dirinya dan kelompoknya, sehingga ia telah melakukan perbuatan melawan terhadap norma hukum yang berlaku.
Untuk menanggulangi perbuatan melawan tersebut, maka si pelaku usaha harus menanggung ganti rugi sebagai kewajiban hukumnya. Pengaturan ganti rugi tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Konsumen (UUPK). UUPK mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di antara keduanya. Dalam hal terdapat perbuatan melawan yang dilakukan oleh si pelaku usaha, maka ia harus bertanggung jawab terhadap ganti rugi yang timbul akibat perbuatan tersebut.
Namun demikian, sebelum memutuskan tentang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh si pelaku usaha, perlu dilakukan penilaian terlebih dahulu terhadap besarnya ganti rugi yang timbul. Penilaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang terdapat dalam UUPK, yaitu prinsip keadilan, kewajaran, dan proporsionalitas. Dengan demikian, ganti rugi yang dibayarkan oleh si pelaku usaha harus sesuai dengan besarnya kerugian yang dialami oleh konsumen, serta harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ritmon1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Mar 23