Berikut ini adalah pertanyaan dari aidilazhari333 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ruang Lingkup Kepolisian NRI dalam melaksanakan peran dan fungsinya berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 Ayat (1), yaitu meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaannya, ruang lingkup tersebut dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian NRI [Pasal 6 Ayat (2)] dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah [Pasal 6 Ayat (3)].
_
Semoga Membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ilhammaarif985 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 18 Aug 23