Berikut ini adalah pertanyaan dari deabelanelika14 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah dua konsep hukum yang berbeda.
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang melanggar hak seseorang atau hak hukum yang dilindungi oleh hukum, dan menimbulkan kerugian atau kerusakan pada orang lain. Konsep ini terkait dengan hukum perdata yang mengatur tentang tanggung jawab pidana dalam hubungan antara individu-individu atau pihak-pihak swasta.
Sedangkan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah perbuatan yang dilakukan oleh penguasa atau pejabat pemerintah yang melanggar hak hukum warga negara atau pihak swasta, dan menimbulkan kerugian atau kerusakan pada mereka. Konsep ini terkait dengan hukum administrasi negara yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah atau pejabat publik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Kebijakan penguasa yang dapat digugat di PN (Pengadilan Negeri) adalah kebijakan yang melanggar hukum atau hak hukum warga negara atau pihak swasta, dan menimbulkan kerugian atau kerusakan pada mereka. Contohnya adalah kebijakan penguasa yang merugikan hak atas properti, hak atas lingkungan hidup, atau hak atas kebebasan berpendapat. Dalam hal ini, warga negara atau pihak swasta dapat mengajukan gugatan ke pengadilan administrasi atau pengadilan perdata untuk mendapatkan perlindungan hukum dan ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogieko18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Aug 23