5. Pada hakikatnya setiap orang/ warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari aul7706 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Pada hakikatnya setiap orang/ warga negaraberhak mendapatkan perlindungan dari hokum,
oleh karena itu banyak macam perlindungan
hokum, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang
perlindungan hak cipta, UU No. 15 Tahun 2001
tentang Merek, UU No. 13 Tahun 2016 tentang
Paten, UU No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas, termasuk juga UU No. 8
Tahun 1999 tentang ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bertrandsihotang626 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Mar 23