Berikut ini adalah pertanyaan dari ipinbang003 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Presiden sebagai pemegang kekuasan pemerintahan, memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 17 ayat (2), bahwa Presiden berwenang untuk …A.
Mengangkat dan memberhentikan kepala daerah
B.
Mengangkat dan memberhentikan kepala kepolisian Republik Indonesia
C.
Mengangkat dan memberhentikan kepengurusan partai politik
D.
Mengangkat dan memberhentikan duta besar, duta, dan perwakilan diplomatik lainnya
E.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara
Mengangkat dan memberhentikan kepala daerah
B.
Mengangkat dan memberhentikan kepala kepolisian Republik Indonesia
C.
Mengangkat dan memberhentikan kepengurusan partai politik
D.
Mengangkat dan memberhentikan duta besar, duta, dan perwakilan diplomatik lainnya
E.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
E. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara
Penjelasan:
Dalam UUD NRI 1945 pasal 17 ayat 2 berbunyi bahwa, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Meidiii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Jul 23