Pada tahun 1993, pemerintah Indonesia membentuk Komnas HAM melalui Keppres

Berikut ini adalah pertanyaan dari Pisyangbanana pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada tahun 1993, pemerintah Indonesia membentuk Komnas HAM melalui Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Yang tidak termasuk tugas Komnas HAM dalam pasal 5 adalah..a. Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia
b. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
c. Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya
d. Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
e. Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam mengadili kasus kejahatan hak asasi manusia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

yang ccccccccccccccccc

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nazwakailaputriputri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Mar 23