A. Dapatkah badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan dikenakan sanksi

Berikut ini adalah pertanyaan dari SUCHIBAKPAW3069 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

A. Dapatkah badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan dikenakan sanksi pidana? Jelaskan dasar hukumnya!b. Jika dapat, terhadap siapa sanksi pidana dijatuhkan? Jelaskan dasar hukumnya!
c. Jelaskan sanksi pidana tambahan terhadap badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Ya, badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

b. Sanksi pidana dijatuhkan terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran lingkungan. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa badan hukum dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [pasal 98 ayat (1)] apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan badan hukum tersebut.

c. Selain pidana penjara dan denda, badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berupa penghentian sementara atau pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23