Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri merupakan wewenang presiden sebagai

Berikut ini adalah pertanyaan dari riskadinda622 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri merupakan wewenang presiden sebagai

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan wewenang presiden Republik Indonesia sebagai Tanggung jawab

Penjelasan:

karena Tanggung jawab adalah hak Presiden

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ajap37116 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jun 23