Subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama adalah?

Berikut ini adalah pertanyaan dari akirana3153 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama adalah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama adalah negara. Negara dianggap sebagai pelaku utama dalam hubungan internasional dan sebagai entitas yang memiliki kedaulatan di atas wilayahnya dan mampu melakukan hubungan internasional dengan negara-negara lainnya.

Sebagai subjek hukum internasional, negara memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum internasional, seperti hak untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayahnya, hak untuk mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain, dan kewajiban untuk menghormati hak-hak asasi manusia dan norma-norma hukum internasional lainnya.

Selain negara, terdapat juga subjek hukum internasional lainnya seperti organisasi internasional, entitas sub-nasional seperti provinsi atau negara bagian, dan individu. Namun, kedudukan subjek hukum internasional tersebut tidak sekuat negara dan tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hubungan internasional.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gingingustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 May 23