jelaskan perbedaan dan perasaan antara pajak, retribusi dan sumbangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari thalitarahmabilla pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perbedaan dan perasaan antara pajak, retribusi dan sumbangan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak, retribusi, dan sumbangan adalah tiga jenis pembayaran yang sering dikenakan oleh pemerintah atau instansi pemerintah lainnya kepada warga negara atau perusahaan. Meskipun memiliki beberapa kesamaan, pajak, retribusi, dan sumbangan memiliki beberapa perbedaan yang penting.

Pajak adalah sejumlah uang yang dikenakan oleh pemerintah kepada warga negara atau perusahaan sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Pajak digunakan untuk menutupi biaya pemerintah dalam menyediakan pelayanan umum seperti jalan, sekolah, dan kesehatan. Pajak biasanya dikenakan secara proporsional terhadap pendapatan atau kekayaan seseorang atau perusahaan.

Retribusi adalah sejumlah uang yang dikenakan oleh pemerintah atau instansi pemerintah lainnya kepada warga negara atau perusahaan sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau instansi tersebut. Retribusi biasanya dikenakan untuk menutupi biaya yang terkait dengan pelayanan yang diberikan, seperti retribusi parkir atau retribusi terminal. Retribusi biasanya dikenakan kepada orang atau perusahaan yang menggunakan pelayanan tersebut.

Sumbangan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pemerintah atau instansi pemerintah lainnya secara sukarela oleh warga negara atau perusahaan. Sumbangan biasanya diberikan untuk tujuan sosial atau kemanusiaan, seperti sumbangan bencana alam atau sumbangan kemanusiaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh stefanaldrich123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 08 Apr 23