Pemegang kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif

Berikut ini adalah pertanyaan dari poiugaffs1744 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemegang kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pemegang Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan Eksekutif merupakan sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas untuk menyusun, membuat dan membentuk suatu undang-undang. Kekuasaan eksekutif yang memiliki wewenang kuat untuk merealisasikan tugas tersebut tak lain dan tak bukan ilaah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tugas dan wewenang ketiga lembaga itu diantaranya

Mengubah dan menetapkan UUD

Melantik presiden dan wakil presiden.

Menyerap aspirasi rakyat Indonesia dll

Pemegang Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yang dianut oleh negara Indonesia selanjutnya yakni kekuasaan Yudikatif. Dewan atau lembaga satu ini memiliki tugas khusus yaitu untuk mempertahankan undang-undang dasar yang telah dibuat, ditetapkan dan disahkan.

Tidak hanya itu saja, lembaga kekuasaan Yudikatif juga mendapat peran untuk mengadili setiap orang yang telah melanggar ketentuan undang-undang yang sudah dibuat. Lantas siapakah pemegang kekuasaan yudikatif?

Lembaga yang berperan kuat memang kekuasaan yudikatif ialah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh deasartika21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Jul 23