hubungan dpr dengan presiden dpd mpr dan mk​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mntrsweet pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hubungan dpr dengan presiden dpd mpr dan mk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hubungan DPR dengan Presiden: DPR memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan memutuskan undang-undang, membuka dan menyelesaikan impeachment terhadap presiden, dan memberikan pertimbangan terhadap pengangkatan dan pemberhentian menteri. Presiden memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pemerintahan dan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap undang-undang yang dibahas dan diterima oleh DPR.

Hubungan DPR dengan DPD: DPD memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan memberikan pertimbangan terhadap masalah daerah, serta memiliki wewenang dalam membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. DPR memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan nasional.

Hubungan DPR dengan MPR: MPR memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan memutuskan amandemen terhadap UUD 1945, memilih dan memberikan pertimbangan terhadap presiden dan wakil presiden, serta membahas hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan negara. DPR memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan memutuskan undang-undang.

Hubungan DPR dengan MK: MK memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili sengketa yang berkenaan dengan pemerintahan negara, memutuskan hal-hal yang berkenaan dengan interpretasi dan pengawasan undang-undang, serta memutuskan hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran hak asasi manusia. DPR memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 13 May 23