2. Kasus Posisi : Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd adalah Badan Hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari depiya31 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2.Kasus Posisi :
Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd adalah Badan Hukum yang didirikan dan dibentuk berdasarkan hukum
Vietnam dan berkedudukan di Kota Hanoi mengekspor mesin kapal ke Indonesia. Importirnya adalah
P.T Bola Balaship, perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di
Maluku. Perjanjian ekspor impor ditanda tangani di Maluku dan di dalam perjanjian tidak terdapat pilihan
hukum. Tata cara pembayaran yang disepakati kedua belah adalah secara angsuran atau dicicil, yang
pembayarannya dilaksanakan segera setelah mesin-mesin diterima. Setelah mesin-mesin berikut
dengan spareparts-nya dikirim ke Maluku, P.T Bola Balaship sama sekali tidak pernah melakukan
pembayaran, meskipun eksportir telah sering mengingatkan untuk segera menyelesaikan pembayaran
mesin-mesin dan spareparts, tetapi importir tidak mengindahkannya. Oleh karena itu, Sunsun Machinery
Co. Pte. Ltd mengajukan gugatan terhadap P.T Bola Balaship. Kasus ini diselesaikan di Pengadilan
Negeri Maluku.
Pertanyaan:
1. Tentukan bukti bahwa kasus tersebut termasuk peristiwa hukum perdata internasional dengan
menunjukkan Titik Taut Primernya!
2. Berdasarkan fakta kasus di atas, tentukan titik taut sekunder dalam perkara tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Bukti bahwa kasus tersebut termasuk peristiwa hukum perdata internasional adalah sebagai berikut:

  • Terdapat subjek hukum dari dua negara yang berbeda: Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd dari Vietnam dan P.T Bola Balaship dari Indonesia.
  • Terdapat kegiatan ekspor impor antara kedua pihak, di mana Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd mengekspor mesin kapal ke Indonesia.
  • Perjanjian ekspor impor ditandatangani di Maluku, Indonesia, menunjukkan adanya keterkaitan dengan wilayah hukum Indonesia.
  • Perjanjian tersebut tidak mencantumkan pilihan hukum, yang mengindikasikan bahwa kasus ini melibatkan pertentangan hukum antara hukum Vietnam dan hukum Indonesia.
  • Gugatan diajukan oleh Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd di Pengadilan Negeri Maluku, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan pengadilan di Indonesia.
  • Titik taut primer dalam kasus ini adalah kegiatan ekspor impor antara Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd dan P.T Bola Balaship yang melintasi batas negara dan melibatkan subjek hukum dari dua negara yang berbeda.

2. Titik taut sekunder dalam perkara tersebut adalah:

  • Perjanjian ekspor impor yang ditandatangani di Maluku, Indonesia, menunjukkan bahwa wilayah hukum yang terkait dengan perkara ini adalah Indonesia.
  • Tata cara pembayaran yang disepakati dalam perjanjian, yaitu pembayaran secara angsuran atau dicicil, menunjukkan adanya keterkaitan dengan hukum kontrak Indonesia.
  • Tindakan tidak membayar oleh P.T Bola Balaship setelah pengiriman mesin-mesin dan seringnya pengingat dari Sunsun Machinery Co. Pte. Ltd menunjukkan potensi pelanggaran kontrak yang mungkin melibatkan pertentangan hukum perdata internasional antara hukum Vietnam dan hukum Indonesia.

Pembahasan

Ekspor impor adalah kegiatan perdagangan antara dua negara yang melibatkan pengiriman dan penerimaan barang atau jasa dari satu negara ke negara lainnya. Ekspor mengacu pada pengiriman barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain, sedangkan impor mengacu pada penerimaan barang atau jasa dari negara lain ke negara tersebut. Aktivitasekspor imporpenting dalam perdagangan internasional dan melibatkan berbagai aspek, seperti perjanjian kontrak, pembayaran, pengiriman, dan regulasi perdagangan antarnegara.

Pelajari lebih lanjut

Detil jawaban

Kelas  : SD/ SMP

Mapel : Lainnya

Bab     : -

Kode  : -

#Ayobelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23