Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari Abdimutia8212 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang disebut ... ....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arfancsm7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Feb 23