bagaimana wujud kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nesyawidiarti pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana wujud kemerdekaan berpendapat di negara Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pendapat setiap orang merupakan suatu evaluasi bagi jalannya pemerintahan. Wujud kebabasan berpendapat adalah dengan dikeluarkannya berbagai aturan yang menjamin setiap warga untuk bebas berpendapat.

Pembahasan:

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan suatu kebebasan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan berserikat juga dijamin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

• Pasal 24 ayat (1) UU HAM

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Pelajari lebih lanjut

• Materi tentang kebebasan berpendapat pada yomemimo.com/tugas/31290344

• Materi tentang hak mengajukan pendapat pada yomemimo.com/tugas/24451573

• Materi tentang kebebasan berserikat dan berkumpul pada yomemimo.com/tugas/9400577

#AyoBelajar #SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Dec 22