UU RI No. 24 Th 2009 Pasal 46​

Berikut ini adalah pertanyaan dari selbisandi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

UU RI No. 24 Th 2009 Pasal 46​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UU RI No. 24 Th 2009 Pasal 46 mengatur tentang pengaturan pemanfaatan sumber daya alam yang bersifat eksploitatif. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang bersifat eksploitatif harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip konservasi dan pengelolaan yang berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat dan lingkungan hidup. Pasal juga menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang bersifat eksploitatif harus mendapat persetujuan dari pemerintah dan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pangerannatanael202 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Apr 23