Yang merupakan jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari meri2461 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Yang merupakan jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya, baik oleh negara atau setiap warga negara adalah ......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan yang merdeka dan merdeka dari segala bentuk diskriminasi. Hak asasi manusia harus dihormati dan dijamin pemenuhannya, baik oleh negara maupun setiap warga negara. Jenis hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijamin pemenuhannya adalah:

  • Hak untuk hidup: Setiap manusia berhak atas kelangsungan hidup yang layak, tidak dapat dibunuh, dan tidak boleh diancam akan dibunuh.
  • Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi: Setiap manusia berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum, tidak boleh dibedakan atas dasar jenis kelamin, ras, agama, atau kewarganegaraan.
  • Hak untuk bekerja dan memperoleh perlindungan sosial: Setiap manusia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak, serta berhak atas perlindungan sosial seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan: Setiap manusia berhak atas kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak, baik di sekolah formal maupun di tempat lain.
  • Hak untuk bersikap bebas dan merdeka: Setiap manusia berhak atas kebebasan untuk membentuk pikiran dan sikap sendiri, serta kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi.
  • Hak untuk memperoleh keadilan: Setiap manusia berhak atas keadilan yang sama di depan hukum, tidak boleh ditangkap atau diadili tanpa alasan yang sah, dan harus diperlakukan dengan hormat di dalam proses peradilan.
  • Hak untuk bepergian: Setiap manusia berhak atas kebebasan untuk bepergian, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
  • Hak untuk mendirikan keluarga: Setiap manusia berhak atas kebebasan untuk mendirikan keluarga, memelihara dan merawat anggota keluarga, serta memperoleh perlindungan dari keluarga.
  • Hak untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya: Setiap manusia berhak atas hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang layak, seperti hak atas kepemilikan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan yang layak, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas lingkungan hidup yang sehat, dan hak atas kebebasan berekspresi.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi: Setiap manusia berhak atas perlindungan terhadap tindakan diskriminasi yang merugikan, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan kekerasan: Setiap manusia berhak atas perlindungan terhadap tindakan kekerasan, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan penyiksaan: Setiap manusia berhak atas perlindungan terhadap tindakan penyiksaan, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan kejahatan: Setiap manusia berhak atas perlindungan terhadap tindakan kejahatan, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan penyiksaan dan kejahatan terhadap keluarga: Setiap manusia berhak atas perlindungan terhadap tindakan penyiksaan dan kejahatan terhadap keluarga, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  • ak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan penyiksaan dan kejahatan terhadap diri sendiri: Setiap manusia berhak atas perlindungan terhadap tindakan penyiksaan dan kejahatan terhadap diri sendiri, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga: Setiap manusia berhak atas perlindungan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap anak: Setiap manusia berhak atas perlindungan terhadap tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap orang tua: Setiap manusia berhak atas perlindungan terhadap tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap orang tua, baik yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak swasta.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh browncase dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23